TERAS7.COM – Guna memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di wilayah tugasnya, Bawaslu Tapin sambangi para Kepala Desa/Lurah di wilayah PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono bersama anggota, Fakhrian Noor dan staf, Selasa (4/5/2021) siang, berturut-turut menyambangi Kantor Desa Pualam Sari, Desa Mekar Sari, dan Desa Tungkap.
“Tujuan kita bertemu para kepala desa tersebut untuk memastikan kesiapan PSU di tingkat desa. Sekaligus berkoordinasi untuk pemetaan kerawanan yang akan terjadi pada PSU nanti,” kata Fakhrian.
Dalam kesempatan itu, Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tapin ini pun menjabarkan berbagai peraturan dan ketentuan yang mesti dipatuhi para pihak dalam pelaksanaan PSU pasca Putusan MK.
Kedatangan Pimpinan Bawaslu Tapin ini mendapat respon sangat positif dari para kepala desa dan perangkatnya. Mereka menyatakan siap mendukung suksesnya pelaksanaan PSU di Binuang.
Jika tidak ada aral, kata Thessa, ia bersama dengan anggota, Fakhrian Noor dan Fathur Rahman Nor serta staf dalam waktu dekat juga bertandang ke kantor Desa Padang Sari, Kelurahan Raya Belanti dan Kelurahan Binuang.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XI/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk melaksanakan PSU di 827 TPS yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.
Seperti diketahui, perintah PSU di Kabupaten Tapin berjumlah 24 TPS yang tersebar di wilayah Kecamatan Binuang, dengan rincian di Desa Padang Sari sebanyak 1 TPS, di Desa Mekar Sari sebanyak 2 TPS, di Kelurahan Raya Belanti sebanyak 3 TPS, di Desa Tungkap sebanyak 5 TPS, di Desa Pualam Sari sebanyak 5 TPS, dan di Kelurahan Binuang sebanyak 8 TPS.