TERAS7.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur Hendriyadi W Putro memberikan ketengan pers terkait penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor di Desa Muara Bengalon dan Tepian Indah Kecamatan Bengalon.
Dalam penyampaianya dinyatakan terdapat 2 tersangka yang diamankan. Mengenakan rompi biru, 2 tersangka diperlihatkan ke awak media. Diketahui 2 tesangka ini merupakan pelaksana pekerjaan sumur bor atau kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Hendriyadi lebih lanjut menjelaskan kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp 268 juta akibat penyalahgunaan kewenangan anggaran proyek pembuatan 3 sumur bor.
“Kontraktor berinisial RA dan PPK dari Dinas PU berinisial RR,” ungkap Hendri sapaan akrabnya di Kantor Kejari Kutim, kawasan Bukit Pelangi.
Penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang sudah berjalan sejak 2019 lewat APBD Kaltim dan bantuan keuangan (Bankeu) ink akhirnya terungkap di 2020. Pihak Kejari Kutim terus melakukan penyelidikan melalui dokumen terkait.
“Beberapa dokumen telah diperiksa dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek, sehingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, Kejari Kutim pun menetapkan 2 tersangka untuk ditindaklanjuti. Kedua tersangka pun akan ditahan selama 20 hari mendatang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.