TERAS7.COM – Polres Tabalong merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana hukum yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dihadapan para awak media di Halaman Polres Tabalong, Selasa (06/06/2023) pagi.
Ketiga pelaku dijerat dengan kasus hukum dari tiga kasus yang berbeda.
“Ada tiga kasus kriminal yang diungkap oleh jajaran Satrekrim Polres Tabalong” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat jumpa pers di halaman Mapolres Tabalong, Selasa (06/06/2023) pagi.
Anib menyebutkan tiga kasus yang diungkap oleh jajarannya yaitu kasus pengancaman, pencurian sepeda motor (curanmor) dan penipuan.
“Terkait kasus pengancaman untuk kejadiannya pada 1 Juni pukul 20.45 WITA, tempat kejadiannya berlokasi di jalan trans Kalsel-Kaltim desa Kasiau kecamatan Murung Pudak, untuk pelaku berinisial MF (51) warga kelurahan Basirih Selatan kota Banjarmasin dan korban inisial INY (35) warga desa Warukin kecamatan Tanta,” sebutnya.
Dirinya menjelaskan, modus operasi pelaku mengancam korban menggunakan pistol mainan karena meminta pertanggungjawaban kepada korban yang telah melempar batu ke truk pelaku hingga retak.
“Pelaku disangkakan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman selama satu tahun. Barang bukti yang diamankan satu buah KTP dan satu pistol mainan warna hitam silver,” terangnya.
Selanjutnya pihaknya mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada Selsas (30/06/2023) lalu, sekitar pukul 08.30 WITA.
“Tempat kejadian di halaman TK Pembina kelurahan Pulau RT 001 kecamatan Kelua, korban merupakan perempuan inisial RN (32) warga desa Takulat. Tersangka inisial IN (29) warga Barito Selatan Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Modus operandi, pelaku mengambil kunci yang masih menempel di stop kontak sepeda motor korban dan membawanya tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik.
“Ada kelengahan dari korban karena yang bersangkutan mengantar anaknya sekolah, kuncinya tertinggal di kendaraan, lalu korban kembali dan kendaraannya sudah tidak ada lagi. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor metik warna hitam serta satu buah BPKB,” ujarnya.
Anib menuturkan kasus terakhir yaitu terkait tindak pidana penipuan dengan barang bukti yaitu satu buah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah palsu.
“Kejadiannya 4 April 2023 pukul 20.00 WITA, tempat kejadian perumahan Linda Regency kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, korban laki-laki berinisial EFPR (32) dan tersangka inisial TH (35) warga desa Masukau,” tuturnya.
Ia menyampaikan modus operandi tersangka menggadaikan satu buah dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah kepada korban.
“Surat dan objek tanah tersebut tidak pernah ada atau fiktif, jadi yang bersangkutan meyakinkan si korban seolah itu (surat) adalah asli” ucapnya.
Pelaku mendatangi korban dirumahnya menawarkan sebidang tanah seluas satu hektar yang berlokasi di desa Masukau seharga Rp 9,5 juta.
“Karena sepakat korban sudah memindahkan uang ke pelaku senilai 9,5 juta rupiah,” katanya.
Lalu korban mendatangi pihak desa untuk menanyakan keabsahan dokumen tersebut.
“Ternyata lokasinya itu tidak ada dan pihak desa tidak pernah tanda tangan, dalam bukti surat itu ada tanda tangan semuanya seolah-olah meyakin korban bahwa itu adalah asli,” ucapnya.
Korban pun mendatangi pelaku untuk meminta pertanggung jawaban.
“Pelaku berjanji akan bayar dengan menyicil tetapi sampai sekarang tidak pernah ada, akhirnya korban melaporkan ke Polres Tabalong. Pelaku disangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.