Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 12 kapal nelayan berbendera asing termasuk tujuh kapal milik Vietnam, negara dengan kapal terbanyak ditangkap di Indonesia karena dugaan pencurian ikan di perairan Natuna Utara, wilayah yang masih menjadi perselisihan klaim diantara kedua negara.
“Tren kapal-kapal asal Vietnam ini mengincar teripang atau mentimun laut,” kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis kementerian.
“Tren kapal-kapal asal Vietnam ini mengincar teripang atau mentimun laut,” kata Pung dalam keterangan tertulis kementerian.
Dia mengatakan ketujuh kapal Vietnam itu sudah digiring ke pelabuhan di Kepulauan Natuna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara lima kapal asing lainnya terdiri dari dua kapal Filipina yang ditangkap di Laut Sulawesi dan juga tiga kapal berbendera Malaysia yang dijegal di perairan Natuna Utara.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar peraturan pemerintah dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
Puluhan kapal ikan asing tersebut di antaranya 23 kapal berbendera Vietnam, sembilan kapal berbendera Malaysia, dan empat kapal berbendera Filipina.
“Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas IUU Fishing (illegal, unreported and unregulated fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis.
Konflik klaim ZEE