TERAS7.COM – Polres Asahan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Asahan, Selasa (28/5/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Wakapolres Asahan Kompol I Kadek H Cahyadi dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, dan Tim Labfor Polda Sumatera Utara (Sumut).
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan dari 3 laporan polisi sejak bulan Maret – April 2024.
Kasus pertama, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka berinisial H (32) warga Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6 Kg.
Kasus kedua, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka berinisial M (32) warga Provinsi Aceh, J (35) warga Provinsi Aceh, dan F (35) warga Medan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg.
Kasus ketiga, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka berinisial MAB (26) warga Provinsi Aceh dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kg.
“Jadi, total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sekitar 8 Kg. Namun, kita sisihkan seberat 315,2 gram untuk kelengkapan berkas perkara ke kejaksaan,” kata Kompol Cahyadi.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan terhadap keabsahan barang bukti narkotika tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara merebus dengan menggunakan kompor gas dan disaksikan oleh para tersangka.
“Ini adalah bukti keseriusan Polres Asahan untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Asahan,” pungkasnya.