TERAS7.COM – Kejaksaan negeri Kabupaten Banjar kembali memanggil dua orang untuk dimintai keterangan terkait kasus Pasar Sungai Bakung yang hingga saat ini belum juga tuntas.
Pada hari Kamis (13/09) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar memanggil PLT Dirut PD Pasar Bauntung Batuah rusdiansyah dan asisten 2 Bupati Banjar Gusti Nyoman yudiana.
PLT Dirut PD Pasar bauntung Batuah diminta keterangan oleh Jaksa fungsional Arie Zaky Prasetya di ruangan Kasi Pidsus sejak pukul 10.00 Wita. hingga 17.00 Wita. sementara Asisten 2 Bupati Banjar diperiksa oleh Jaksa Fungsional Niam Firdaus sejak pukul 13.00 Wita. hingga pukul 17.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Muji Murtopo saat dikonfirmasi oleh teras7.com, membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Martapura telah memanggil PLT Dirut PD Pasar Bauntung Batuah dan Asisten 2 Bupati Banjar untuk diminta Keterangan terkait kasus pasar sungai bakung yang terletak di perbatasan Sungai lulut yang telah melanggar ketentuan dalam mendirikan bangunan.
“Dalam kasus ini kita juga perlu ketelitian dalam penanganannya, sebab kepentingan masyarakat sangat besar didalammnya,” ujarnya.
Muji berharapa bagaimana nantinya proses penanganan kasus pasar sungai bakung ini bisa di operasionalkan untuk kepentingan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Tri Taruna Fariadi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengusut dan memproses penyelidikan kasus sungai bakung.
“Kami sudah memanggil 7 orang pembeli kios yang merasa dirugikan untuk diminta keterangan, totalnya sudah ada 11 orang yang diminta keterangan terkait sungai bakung,” tambahnya.
Hingga pada pukul 17.00 Wita Asisten 2 Bupati Banjar Gusti Nyoman Yudiana selesai memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan, saat dikonfirmasi ia mengakui sebanyak 20 pertanyaan yang disodorkan kepadanya.
Terkait Sungai bakung Nyoman menjelaskan, bahwa dari pemerintah Kabupaten Banjar sudah berupaya untuk mengambil alih pasar menjadi aset daerah.
“Kita dari pemerintah kepada pihak swasta yang telah membangun pasar Sungai bakung sudah meminta agar pasar tersebut diserahkan sebagai aset ke pemerintah daerah, dan mereka sepakat,” terangnya.
Sementara Nyoman tidak tahu tentang berapa kerugian dari hasil penjualan kios di pasar Sungai bangkung, sebab ia sebagai pihak dari pemerintah hanya mengusahakan bangunan tersebut beralih menjadi aset milik pemerintah daerah kabupaten Banjar.
Nyoman berharap upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Martapura dan pemerintah Kabupaten Banjar bisa mendapat hasil yang positif dan Pasar Sungai Bakung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Harapan kita apa yang diupayakan oleh pemerintah dan pihak Kejaksaan Negeri Martapura, bisa mendapat hasil yang positif dan Pasar Sungai Bakung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” harapnya.
Disusul oleh Rusdiansyah PLT Dirut PD Pasar Bauntung Batuah pada pukul 17.30 Wita. usai dari ruang kejaksaan Kasi Pidsu menambahkan, bahwa dari kejaksaan ia menerima kurang lebih 10 pertanyaam seputar sungai bakung.
Ia mengakui pada awalnya ia tidak mengetahui adanya pembangunan pasar sungai bakung, sampai pada masalah itu muncul pada tahun 2016.
“Pada awapnya kita tidak mengetahui adanya pembangunan itu, namun baru kita mengetahui pada saat timbulnya permasalahan itu di tahun 2016,” tambahnya.
Rusdiansyah berharap, setelah proses kasus sungai bakung ini selesai, sebelum dioperasionalkan, semua aspek legalitas dan kondisi bangunan harus sesuai aturan yang yang sudah ditetapkan.
“Mudah mudahan nantinya kalau sudah bisa dioperasionalkan, pasar sungai bakung bisa meningkatkan perekonomian bagi masyarat khusunya masyarakat daerah kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Pasalnya, kasus sungai bakung diawali dengan berdirinya bangunan pasar dengan biaya sebanyak 5 miliar, yang mana bangunannya berada pada 1,5 Ha diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Banjar, serta dalam proses pembangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setelah bangunan pasar dibangun pada tahun 2015 silam, dengan 400 kios dan memiliki bak terbuka oleh pihak swasta, kemudian Ppasar tersebut dijual belikan dengan harga yang bervarian, mulai 15 juta hingga 35 juta.
Akibatnya pasar yang dibeli oleh masyarakat itu tidak bisa dioperasionalkan untuk berdagang dan mereka harus menanggung kerugian.