TERAS7.COM – Perumahan di atas lahan konsesi yang berdekatan dengan aktifitas pertambangan PT Galuh Cempaka, terlihat tidak memiliki fasilitas umum (fasum) yang memadai.
Seperti drainase, di kawasan perumahan tersebut memang ada terdapat drainase. Namun parahnya, tidak terintegrasi atau dengan kata lain drainase yang ada itu buntu.
“Drainasenya ada, tapi tidak tersambung, padahal sudah banyak rumah di dalam, itu lumayan lama, aku saja sudah jalan 3 tahun berdiam disini,” ujar Siska (Nama Samaran) warga perumahan tersebut.
Kemudian, untuk tempat sampah memang disediakan. Kendati demikian, jalan di kawasan perumahan tersebut terlihat belum dilakukan pengerasan. Sehingga saat terjadi hujan akan becek, dan itu mengganggu masyarakat.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2, disebutkan bahwa setiap perumahan harus memiliki prasarana lingkungan meliputi jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan pembuangan air hujan (drainase), dan tempat pembuangan sampah.
Selanjutnya, di Pasal 16 ayat 1 saluran yang dibuat di kiri dan kanan jalan kawasan perumahan ditentukan minimal lebar bersih 50 cm, dengan kedalaman minimal 50 cm, atau dimensinya ditentukan berdasarkan debit air atau limpasan air dan kondisi topografi setempat dan terintegrasi dengan sistem saluran drainase lingkungan di luar kawasan.
Jadi, jika mengacu pada Peraturan Daerah, perumahan di kawasan tersebut kemungkinan besar diduga melanggar. Karena, diketahui tidak memiliki saluran drainase yang tidak terintegrasi dengan sistem saluran drainase lainnya.
Hal ini sejalan dengan ucapan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kota Banjarbaru, Muriani, sebelumnya yang mengakui bahwa pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan terkait fasilitas umum seperti drainase dan sebagainya.
“Mulai dari 2020 kami sudah selektif, tapi untuk tahun sebelumnya memang diakui kami agak kurang (dalam pengawasan),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Saat ingin menanyakan perihal kelalaian tersebut ke pihak terkait. Inspektur Inspektorat Kota Banjarbaru diketahui sedang tidak berada di kantor. Salah seorang staff mengatakan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Sehingga, sampai berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Kota Banjarbaru, terkait kelalaian yang dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru.