TERAS7.COM – Seorang laki-laki berinisial AS Warga Limau Manis, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan petugas kepolisian lantaran terjerat kasus penganiyaan. Hal tersebut ia lakukan kepada istri sirihnya
Pelaku dilaporkan oleh korban pada Kamis (02/02/2023) sekitar pukul 09.00 Wita sehingga pelaku berhasil ditangkap unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Wiratama di sebuah rumah di Limau Manis.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, bahwa korban dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SL (46) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong merupakan istri sirih pelaku.
“Hasil intogerasi dilapangan, AS mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (04/02/2023).
Menurut keterangan korban, pada Rabu (01/01/2023) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah SL di perumahan Rizky Regency yang saat itu keduanya sedang duduk dan korban mencoba meminta untuk meminjam handphone, namun tidak diberikan oleh pelaku.
Pelaku pun langsung pergi keluar rumah sambil mengatakan “‘ya kaya ini aku tidak suka pulang kerumah bawaannya ingin ribut” dan korban sempat memeluk pelaku dari belakang berniat ingin memgambil handphone yang diletakkan di kantong celana AS.
Namun korban didorong hingga terjatuh, kemudian menindih dan memegang badan korban serta memukul sebanyak lima kali ke bagian kelopak mata dan sekitaran mulut
“Korban pun melawan dengan menarik rambut pelaku sambil berteriak minta tolong dan baru korban berhasil melepaskan diri dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, atas kejadian tersebut korban tudak bisa beraktifitas melakukan pekerjaan, sebab sering merasakan sakit dan mata kanan lebam hingga susah melihat dengan jelas.
“Akibat perbuatannya, kini AS terjerat pasala 351 ayat (1) KUHP pidana dugaan tindak pidana penganiyaan,” tambah Iptu Sutargo.