TERAS7.COM – Terkait jalan rusak di Karang Rejo Banjarbaru yang sampai diperbaiki oleh warga setempat, Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mewanti-wanti pemerintah selaku penyelenggara jalan tentang adanya sanksi pidana jika mengabaikannya.
“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,” ujar Nurkhalis. Jumat (25/03/2022).
Menurutnya berdasakan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan bahwa, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Oleh karena itu, menurutnya jika memang jalan rusak milik pemerintah pusat atau provinsi, seyogyanya Pemko bisa memasang rambu peringatan terlebih dahulu sembari menunggu perbaikan, daripada harus menerima saksi.
“Memasang rambu itu ada lah langkah sementara yang dapat dilakukan oleh Pemko Banjarbaru, sambil menunggu perbaikan dari provinsi,” saran Khalis.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jalan rusak berlubang di Karang Rejo ini membuat salah seorang warga setempat resah dan berinisiatif memperbaikinya dengan cara memasang bata vaping.
“Ini aku inisiatif aja membelikan bata vaping,” ujarnya kepada teras7.com. Sabtu (19/03/2022).
Lanjutnya, warga setempat sudah melaporkan kerusakan jalan ini ke pemerintah melalui dinas terkait. Namun, hingga kini tidak kunjung ada perbaikan.
Bahkan lanjutnya, warga sebelumnya sudah memasang tiang bendera sebagai penanda di lokasi jalan rusak ini, sembari menunggu perbaikan dari pemerintah.