TERAS7.COM – Sejumlah warga Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Rabu (23/3/2022), mendatangi gedung DPRD Kabupaten setempat.
Kedatangan warga yang diwakili oleh Kepala Desa, BPD dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Jambu Baru ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan audensi, guna menyampaikan adanya dugaan beroperasinya PT Tasnida Agro Lestari (TAL) dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di desa tersebut.
Demi menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana dalam perjanjian yang disepakati pada 5 Agustus 2019 antara PT TAL dengan warga Desa Jambu Baru, semestinya tidak ada lagi pembukaan lahan kelapa sawit di desa setempat.
“Hasil rapat bersama, ada dugaan kembali aktivitas PT TAL di desa kami, di sekitar perbatasan Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan dengan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai. Karena itu, kami pun sepakat untuk menyampaikan beberapa tuntutan ke DPRD Batola,” ucap Kades Jambu Baru, Asliannoor.
Yang juga menjadi pokok permasalahan, yakni batas antara kedua desa beda kecamatan ini – Desa Jambu Baru dan Desa Balukung – sampai saat ini masih belum jelas. Sehingga, menurut warga, ada dugaan kemungkinan PT TAL akan memperluas lahannya hingga merambah ke Desa Jambu Baru.
Berikut sejumlah tuntutan warga Desa Jambu Baru yang disampaikan kepada DPRD Batola melalui audiensi ini, yakni:
Pertama, PT TAL menyampaikan permintaan maaf terbuka di berbagai media massa karena telah melanggar perjanjian 5 Agustus 2019 paling lambat 1 bulan.
Kedua, menuntut PT TAL melakukan pemulihan kembali terhadap lahan yang telah digarap sebagaimana perjanjian terdahulu dan lahan yang baru digarap dalam batas waktu 1 bulan.
Ketiga, menuntut PT TAL tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah desa Jambu Baru selama-lamanya.
Keempat, apabila PT TAL tidak memenuhi tuntutan masyarakat selama batas waktu 1 bulan, maka masyarakat Desa Jambu Baru meminta DPRD Batola dan pemkab untuk menghentikan total aktivitas PT TAL.
Kelima, meminta DPRD dan Pemkab Batola untuk membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Jambu Baru dan Balukung).
Sementara itu, menanggapi audensi warga Desa Jambu Baru ini, Ketua DPRD Batola, Saleh, mengatakan, perkara ini serupa dengan kejadian 2019 tentang penolakan perkebunan kelapa sawit yang sudah selesai dengan kesepakatan bersama.
“Melihat hal ini, kami menilai perlu adanya kejelasan batas wilayah, sehingga tahu dan menjadi patokan lahan yang bisa tidak dilarang untuk digarap PT TAL,” ungkap Saleh.
Lebih lanjut ungkap, Saleh, guna menindaklanjuti masalah ini, setelah duduk bersama dengan perwakilan Pemkab Batola dan dinas terkait, pihaknya menyarankan untuk sesegera mungkin menyelesaikan tapal batas kedua desa.
Ia menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, DPRD juga meminta kepala daerah untuk menyampaikan pemberhentian sementara aktivitas PT TAL di kawasan yang terbilang rawan tapal batas ini.
“Kami menjadwalkan pertemuan dengan PT TAL pada Senin depan, terkait aduan masyarakat ini, guna menggali informasi, dengan mediator Dinas Perkebunan dan Tata Pemerintahan,” pungkas Saleh.