TERAS7.COM – Bupati Asahan Surya membuka secara resmi sosialisasi bantuan hukum bagi anggota Korpri Kabupaten Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Jumat (28/6/2024).
Bantuan hukum tersebut diberikan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Asahan kepada anggota Korpri Kabupaten Asahan yang terjerat persoalan hukum.
Ketua LKBH Korpri Kabupaten Asahan Agus Pranoto menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah hasil rapat kerja Korpri tahun 2022 dan peraturan dewam pengurus Korpri nasional nomor 1 tahun 2017.
“Peserta sosialisasi ini terdiri dari 116 orang, yakni 2 orang pengurus Korpri yang berasal dari 33 dinas/badan dan 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris DP Korpri Kabupaten Asahan M Azmi Ismail menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi bantuan hukum bagi anggota Korpri dalam melaksanakan tugas jabatan ini bertujuan untuk dapat lebih memberi pemahaman dan penambahan wawasan di bidang hukum terkait dalam pelaksanaan tugas-tugas.
“Semoga pelaksanaan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Asahan Surya berharap, melalui sosialisasi ini seluruh anggota Korpri mengerti dan taat hukum terutama masalah tindak pidana korupsi.
“Kami juga berharap agar bisa terus memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baik dan benar kepada anggota Korpri,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, keberadaan LKBH Korpri Kabupaten Asahan merupakan LKBH yang dibentuk untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pendampingan hukum bagi anggota Korpri yang terkena masalah hukum.
“Melalui kegiatan ini juga, kami mengimbau agar terus menjunjung tinggi kehormatan bangsa, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara persatuan dan kesatuan Korpri, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme,” tandasnya