TERAS7.COM – Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dan Wabup Banjar Said Idrus beserta perwakilan Kejari Banjar, Pengadilan Negeri Martapura dan Kodim 1006/Martapura memusnahkan barang bukti sabu di halaman Mapolres Banjar Martapura pada Rabu (21/4/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penangkapan sabu seberat 2,5 kg pada akhir Maret lalu di Kecamatan Astambul.
Puluhan paket sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang sudah diberi air dan campuran air sabun, kemudian dibuang ke toilet sehingga tidak bisa diambil lagi.
AKBP Andri Koko Prabowo mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar hasil tangkapan tersebut tidak disalahgunakan.
“Apalagi sesuai UU, barang bukti ini sudah ditetapkan kejaksaan lengkap dan harus dimusnahkan agar terjadi hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus disusul dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu orang dari bahaya narkoba.
“Kita bersama pemerintah daerah sudah punya tekad untuk menjadikan Serambi Mekkah agar bebas narkoba, kita lakukan sedikit demi sedikit dengan pemberantasan,” jelas AKPB Andri Koko Prabowo.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial SAC, warga Banjarmasin Timur, Banjarmasin ini hanya seorang kurir yang dalam operasinya, dikendalikan oleh bandar tanpa nama melalui pesan singkat SMS.
Dalam perkembangan kasus ini jelas Kapolres Banjar ini, pihaknya telah melakukan pengembangan dan mengantongi beberapa nama.
“Pada pengembangan kasus dari 1 tersangka ini, kita sudah mengantongi nama untuk penyelidikan selanjutnya. Mudahan tersangka berikutnya bisa diungkap dan ditangkap,” jelasnya.
Tersangka sendiri berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 112 junto pasal 114 terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati