TERAS7.COM – Tak lama lagi, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar akan digelar pada 9 Juni 2021 mendatang.
Adapun 5 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Astambul, dan Kecamatan Mataraman.
Persiapan sendiri sudah dilakukan oleh Penyelenggaran Pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamjidillah usai mengikuti RDP bersama Komisi I DPRD menjelaskan Finalisasi Kesiapan Bawaslu jelang pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.
“Semua hal terkait kesiapan jelang pelaksanaan PSU di Kabupaten Banjar, jajaran Bawaslu mulai di tingkat kecamatan, kelurahan, dan pengawasan di tingkat desa, sudah kita sampaikan, dan sudah diaktifkan kembali,” ujarnya.
Fajeri menjelaskan pihaknya saat ini tengah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada pengawas di setiap tingkat kecamatan.
“Nanti akan ada Launching Patroli Pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel dan nantinya akan kami tindaklanjuti guna memaksimalkan pengawasan dan pengawalan menjelang PSU di lima kecamatan Kabupaten Banjar yang akan melaksanakan PSU,” katanya.
Fajeri melanjutkan Bawaslu Banjar akan memaksimalkan kinerja dengan mengajak masyarakat agar turut serta mengawal jalannya pelaksanaan PSU sehingga proses demokrasi dapat terlaksana dan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan saat pelaksanaan PSU nantinya.
“Jadi sangat dibutuhkan keikutsertaan masyarakat. Kita pun meminta pada seluruh pihak agar ikut mensosialisasikan terkait pelaksanaan PSU untuk meningkatkan partisipasi keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan PSU nanti,” harapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Abdul Muthalib mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan semua kesiapan tahapan yang telah dilakukan KPU.
“Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat ini memasuki tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), kita sudah mulai melakukan pencermatan apakah DPT yang memberikan suaranya kemarin masih memenuhi syarat atau tidak. Apakah orangnya masih hidup, kemudaian apakah masih berstatus swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Serta terkait status kependudukannya, apakah belum berubah,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Azis ini menambahkan pihaknya sudah menjelaskan tentang salinan formulir C1 hasil yang sempat disinggung oleh Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
“Memang pada Pilkada kemarin ada kejadian dimana saksi mengatakan tidak menerima salinan C1 hasil. Terkait hal itu sudah kita klarifikasi. Sebenarnya, saksi sudah mendapatkan C1 hasil, tapi saksi yang mendapatkan C1, yakni saksi yang mandat dari Pasangan Calon (Paslon). Sedangkan saksi lainnya seperti saksi dari partai tidak mendapatkannya,” pungkasnya
Sedangkan Ketua Komsisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamurzzaman mengungkapkan pihaknya mempertanyakan kesiapan KPU dan Bawaslu dalam rangka menyelenggarakan PSU Pilgub Gubernur Kalsel di 5 kecamatan di Kebupaten Banjar dengan total daftar jumlah pemilih di atas 150.000 orang ini.
“Semua kesiapan yang harus dilaksanakan, baik KPU mapun Bawaslu, sudah saya tanyakan. Ternyata KPU baru menyelesaikan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih belum,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, PPK dan KPPS orangnya harus diganti, bukan hanya SK-nya.
“Maka, kami meminta kepada KPU agar pelaksanaanya lebih transparan. Jadi, Komisi I menekankan agar pendaftaran KPPS harus transparan. Jangan sampai ada kelompok-kelompok tertentu saja, yang dapat mengakibatkan tidak adanya transparansi di tingkat desa. Kalau bisa, hasilnya diumumkan secara offline atau online, baik melalui media online, cetak, dan media elektronik,” imbaunya.
Kamaruzzaman menyatakan pihaknya sempat menyinggung persoalan salinan formulir C1 yang tidak diberikan dan menuai keluhan saksi-saksi pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020 lalu.
“Sekarang, kita secara terbuka meminta kepada KPU agar menyampaikan salinan formulir C1. Mulai tingkat PPK, PPS, hingga KPPS guna menghindari adanya indikasi kecurangan. Kedua kita meminta Bawaslu agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan mengkoordinasikan agar pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021 mendatang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap berkoordinasi terhadap kedua tim Paslon,” ungkapnya.