TERAS7.COM – Pada bulan Juli lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengamankan SY di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Dari kasus tersebut dikembangkan sehingga Satresnarkoba Polres Balangan dapat menangkap MA (29) di Desa Kayu Rabah, RT 04, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
MA sendiri merupakan orang yang menjual narkoba kepada SY yang telah dibekuk jajaran Satresnarkoba Porles Balangan pada Juli lalu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MA merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.
“Bersadarkan pengakuan tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY, ia membeli narkoba dari MA. Lalu Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA,” kata Iptu Eko, Minggu (1/9/2024).
Penggrebekan terharap MA dilakukan di kediamannya dan dilakulan penggeledahan saat penangkapan disaksikan aparat desa setempat.
Pada penangkapan tersebut, personel Satresnakoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti. Utamanya 16 paket narkoba jenis sabu yang didapati di rumah MA.
16 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram.
Polres Balangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 91.000.
MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
Lantaran perbuatannya tersebut, kini MA harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses hukum lebih lanjut.