TERAS7.COM – Di Kabupaten Banjar beberapa waktu belakangan beredar isu mengenai pembagian proyek harus melalui “satu pintu.”
Isu ini tentu saja membuat sebagian kalangan kontraktor di Kabupaten Banjar menjadi resah.
Salah satu instansi yang di isukan mengenai pembagian proyek harus “satu pintu” ini adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny saat ditemui awak media pada Senin (14/6/2021) mengatakan isu tersebut tidak benar.
Liana Penny juga memastikan isu mengenai proyek, khususnya yang melalui Penunjukan Langsung (PL) harus melalui Bupati Banjar secara langsung.
“itu tidak benar. Yang menunjuk adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya untuk PL. Kalau tender, kita bebaskan siapa pun yang akan menawar,” katanya.
Untuk kontraktor yang ditunjuk melalui PL, Liana Penny menyebutkan yang bersangkutan harus masuk kualifikasi yang ditentukan dan punya izin untuk membangun bangunan pendidikan.
Untuk tahun ini, proyek di Disdik Kabupaten Banjar kata Liana Penny sudah kontrak sebagian, sementara sebagian masih berproses.
Sementara itu Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Shalahuddin Yusuf didampingi Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan, Mahriansyah menambahkan proses rencana pengadaan sarana dan parasarana pendidikan terkait pengadaan langsung, Peraturan yg dipakai adalah Permen PUPR 14 tahun 2020, dengan sistem nontender lpse dengan SIKAP.
Sehingga proses pengadaan yang ada di Disdik Banjar telah dilakukan penyeleksian sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bersifat terbuka.
Mulai dari Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) hingga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem elektronik.
Kemudian PPK dapat melakukan penunjukan sesuai arahan pada kontraktor yang diyakini mampu sesuai mekanisme.
Dimana hasil tersebut akan digunakan untuk menunjuk pihak kontraktor yang mampu melaksanakan pekerjaan proyek sesuai evaluasi yang terintegrasi prosedur.
“Tentu akan perlu di siapkan dokumen terlebih dahulu pada pihak tersebut untuk bisa melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Jika sudah memenuhi persyaratan serta setelah dievaluasi dianggap tepat dan layak tentu akan bisa menjalankan konstruksi proyek yang ada ,” terangnya.