TERAS7.COM – Sejumlah mahasiswa hukum ditolak melaksanakan praktek di Pengadilan Agama Martapura pada Selasa (14/1) lalu, meski mereka hanya ingin menggunakan ruang sidang yang ada di institusi tersebut.
Permohonan para mahasiswa untuk meminjam fasilitas negara tersebut kandas, karena Pengadilan Agama Martapura dan Pengadilan Agama Banjarbaru tidak memperkenankan mahasiswa meminjamkan ruang sidang untuk dipergunakan sebagai tempat praktek.
Alfin salah satu mahasiswa dari Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin mengungkapkan mereka telah mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Agama Martapura pada tanggal 7 Januari 2020, kemudian oleh salah seorang pegawai Pengadilan Agama di sana, para mahasiswa diminta waktu selama 2 hari untuk menindaklanjuti surat tersebut ke pimpinan Pengadilan Agama.
Mahasiswa asal Kabupaten Banjar ini menambahkan bahwa setelah berselang lebih dari 2 hari tidak mendapat informasi yang jelas, mereka mengkonfirmasi tentang perihal permohonan tersebut, namun ternyata permohonan mereka ditolak dengan alasan ruang sidang terpakai semua.
“Bahkan kami meminta ijin untuk melaksanakan praktek pada hari libur yakni hari sabtu, karena kami melaksanakan praktek paling lama 2 jam, namun kami tetap ditolak dengan alasan hari sabtu juga sidang penuh,” imbuhnya.
“Setelah tidak mendapat tanggapan positif dari Pengadilan Agama Martapura, kami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Banjarbaru, dengan harapan ruang sidang disana tidak dipergunakan dan dapat dipinjamkan untuk kami pergunakan praktek. Namun ternyata Pengadilan Agama Banjarbaru juga menolak meminjamkan ruang sidangnya,” tambah Alfin.
Menanggapi penolakan tersebut, Derwana Farmei Golles, anggota DPRD Kabupaten Banjar memberikan komentar mengenai hal ini.
“Para mahasiswa ini kan aset bangsa yang harus kita bina dan kita didik, oleh karenanya saya merasa terpanggil untuk membantu mereka. Saya coba tawarkan ke mahasiswa, kalau mereka mau saya bantu komunikasikan dengan pimpinan DPRD untuk mempermak ruangan di DPRD menjadi ruang sidang sebagaimana Pengadilan. Awalnya memang mereka ragu, karena ruangan di kantor DPRD ini tidak ada yang persis sama dengan Pengadilan, tetapi karena mereka tidak mendapat tempat lainnya, akhirnya mereka sepakat untuk meminjam kantor DPRD.” Imbuhnya.
Anggota DPRD asal Kabupaten Banjar ini juga memberikan komentar bahwa tidak selayaknya kita mempersulit adik-adik kita mahasiswa yang sedang pada tahap belajar. Apalagi mereka hanya ingin meminjam fasilitas negara yang kebetulan diberi amanah ke kita untuk mengelolanya, karenanya kami tidak keberatan kalau sekedar meminjamkan salah satu ruangan di kantor DPRD, tentu dengan seiizin pimpinan.
Ketika ditanya apakah persoalan penolakan ini layak untuk diadukan ke Ombudsman, legislator dari Partai Nasdem ini hanya berkomentar singkat.
“Itu urusan mahasiswa dan kampusnya,” kata Derwana.
Sementara Pengadilan Agama Martapura saat dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan penolakan itu dilakukan karena permintaan tersebut tak sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama Martapura.
Hal ini disampaikan Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Martapura, Muhammad Amrul Andalas Putra didampingi Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Martapura, Ahmad Salim Ridha saat ditemui Teras7.com di Pengadilan Agama Martapura, Jalan Perwira, Martapura pada Kamis (16/1).
“Biasanya praktek atau kami sebut pengadilan semu ini dilakukan oleh mahasiswa yang magang di tempat kami selama 2 bulan. Jadi kami bisa tentukan yang memberikan bimbingan, schedule dan pinjam tempatnya. Tapi yang kemarin kami tolak itu karena bersifat pinjam pakai,” terangnya.
Pinjam pakai ruang sidang tersebut untuk persidangan semu baru dilakukan oleh mahasiswa Uniska saja ujarnya, sementara sebelumnya hanya dilakukan oleh mahasiswa magang.
“Karena sifatnya pinjam pakai, kami tak bisa memberikan izin karena selama hari kerja beberapa waktu ini ruang sidang kami selalu penuh terpakai. Mereka sempat kami terima untuk meminjam ruangan pada beberapa waktu yang lalu, tapi di kali yang kedua ini kami tolak. Permintaan mereka untuk menggunakan ruang persidangan di hari libur juga kami tolak, karena kami tak berani meminjamkan ruangan tersebut karena masalah keamanan,” jelasnya.
Saat pertama kali dipinjamkan tepat pun lanjut Muhammad Amrul, para mahasiswa tersebut menggunakan ruang sidang melebihi jam kerja dan tak didampingi dosen pembimbingnya, hanya berdasarkan surat permintaan saja.
“Andai ruangan persidangan tak terpakai pun akan kami berikan sebagaimana yang sudah kami lakukan sebelumnya. Apalagi kalau magang, pasti akan kami fasilitasi,” katanya.
Muhammad Amrul memberikan solusi agar hal ini tak kembali terulang dengan meminta agar pihak kampus mahasiswa tersebut datang dan bersilaturahmi ke Pengadilan Agama Martapura.
“Kemudian kita bisa bikin MoU agar para mahasiswa ini ke depan bisa mendapatkan kesempatan untuk melakukan persidangan semu dengan pinjam pakai. Biasanya sih pihak kampus yang menyediakan ruangan khusus di setiap kampus untuk melakukan persidangan semu bagi para mahasiswanya, jadi tak perlu menggunakan ruang sidang untuk melakukan praktek,” ungkapnya.