TERAS7.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan dan Rutan Kelas IIB Barabai melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.
Dikatakan Kepala BNNK Balangan Katamsi Sad Retna Setiawan, ini merupakan bentuk komitmen bersama antara BNNK Balangan dan Rutan Kelas IIB Barabai dalam program pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN).
“Melalui komitmen bersama ini diharapkan Rutan Kelas IIB Barabai dapat bersinergi dan juga menjadi perpanjangan tangan BNNK Balangan dalam mensosialisasikan bahaya narkoba di lingkungannya,” katanya, Rabu (03/03/2021).
Saat ini tugas BNNK Balangan bukan hanya lingkup menangani klien dari Kabupaten Balangan saja, namun juga mencakup Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Ada beberapa klien rehabilitasi berasal dari Kabupaten HST, bahkan ada yang di kirim ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
Diharapkan kegiatan ini dapat terjalin melalui sinergitas yang baik antara BNNK Balangan dengan Rutan Kelas II B Barabai dan bukan hanya seremonial saja.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai Gusti Iskandarsyah memandang penting penandatangan MoU.
“Hampir 70 persen atau kira-kira 169 orang penghuni Rutan Kelas IIB Barabai itu pemakai narkoba, tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri harus bekerjasama dengan stack holder,” katanya.