TERAS7.COM – Pemakaman jenazah terpapar Covid-19 dilakukan dengan protokol kesehatan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sabtu (26/11/2022).
Korban Covid-19 yang dimakamkan tersebut merupakan warga jalan FL Tobing, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Pemulasaran jenazah yang dilakukan oleh pihak RSUD HAMS Kabupaten Asahan dan relawan Covid-19 tersebut dimonitor oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Briptu Linda Siregar.
Dilokasi, pihak keluarga yang mengikuti prosesi pemakaman jenazah korban Covid-19 tersebut tetap mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Kita lakukan pengamanan untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena kegiatan pemulasaran dilakukan dengan standart protokol kesehatan,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Briptu Linda Siregar.
Terpisah, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar mengatakan, pengamanan dilakukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya pelanggaran protokol pemulasaran jenazah korban Covid-19 yang dapat berakibat fatal.