TERAS7.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar berbuntut panjang.
Pelaksanaan PSU di Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh ini diputuskan karena dugaan terjadinya penggelembungan suara.
Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar memanggil banyak pihak untuk melakukan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Seperti pada Jumat (2/4/2021) , Ketua Tim Pemenangan Pasangan 02 Denny-Difri Kabupaten Banjar, M. Rofiqi dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Sarmuji datang memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Banjar.
M. Rofiqi mengungkapkan ia memenuhi panggilan dari Bawaslu Banjar ini untuk mengklarifikasi beberapa hal.
“Di antaranya mengklarifikasi rekaman di MK yang menyeret nama saya dan juga surat pengakuan salah satu komisioner KPU Kabupaten Banjar. Kami sebagai tim sukses menganggap hal ini sudah selesai di MK,” ujarnya.
Saat memenuhi panggilan Bawaslu, Rofiqi mengaku ia ditanyai 6-7 pertanyaan dan ia menjelaskan seluruhnya pada anggota Bawaslu.
“Kita jelaskan semua kasus ini sesuai investigasi kami di lapangan yang menjadi alat bukti di MK,” jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, Rofiqi juga mengakui bahwa suara dalam rekaman percakapannya dengan yang diduga Komisioner KPU Banjar, Abdul Karim Omar tersebut adalah suaranya, namun ia enggan mengungkapkan siapa yang merekam percakapan tersebut.
Mengenai dugaan kecurangan penggelembungan suara yang ia anggap selesai ini, maka menurut Rofiqi seharusnya adalah tugas Bawaslu Banjar sehingga PSU mendatang tak ada lagi terjadi kecurangan.
“Kita malu jika disini, di Serambi Mekkah terjadi kecurangan yang massif berdasarkan keputusan MK,” sebutnya.
Sementara itu Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan ia dimintai keterangan mengenai hal tersebut, menurutnya bawaslu sedang mencari benang merah mengenai dugaan adanya penggelembungan suara tersebut.
“Kita tadi dimintai keterangan tentang adanya surat pernyataan yang menyeret nama Abdul Muthalib mengenai penggelembungan suara. Kawan kita ingin mencari benang merahnya dan dipersidangan MK sendiri, surat tersebut dibantah yang bersangkutan,” jelasnya.
Bahkan pencatutan nama Komisioner KPU Kabupaten Banjar tersebut jelas Sarmuji telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang berproses di Polda Kalsel.
Sementara itu mengenai dugaan tambahan kotak suara untuk Pilgub Kalsel, hal ini lanjutnya terjadi karena kesalahan penulisan tanda terima yang seharusnya 4 Desember 2020, tapi tertulis 9 Desember 2020.
“Kotak tersebut masih berupa kotak kosong yang terlipat dan terbungkus plastik, ada CCTV serah terima tersebut. Jadi tak benar isinya surat suara tambahan, apalagi tak ada Gudang penyimpanan kotak suara di KPU Provinsi, hanya di KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.
Sarmuji menjelaskan tambahan kotak suara yang berjumlah 20 tersebut untuk menyimpan hasil perhitungan rekapitulasi tingkat PPK untuk Pilgub Gubernur, dimana setiap kecamatan mendapatkan 1 kotak suara dan total ada 20 kecamatan di Kabupaten Banjar atau ada 20 kotak suara tambahan untuk menyimpan hasil KWK Pilgub Kalsel.
Sarmuji menegaskan bahwa dugaan kecurangan yang ada dalam keterangan di sidang MK tersebut tak sesuai dengan realitas yang ada, termasuk surat pernyataan komisioner KPU Banjar yang menurutnya tak bisa diketahui keasliannya, bahkan diperlakukan seperti benda tak berharga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamjidillah mengungkapkan tujuan pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi mengenai dugaan penggelembungan suara yang berujung pada putusan pelaksanaan PSU.
“Untuk melakukan klarifikasi, kita undang Ketua Tim Pemenangan 02 M. Rofiqi dan hadir juga Ketua KPU Kalsel Sarmuji. Setelah ini komisioner KPU Banjar, Abdul Karim Omar juga berencana hadir,” terangnya.
Bawaslu Banjar jelas Fajeri Tamjidillah akan melakukan penyelidikan, jika terbukti maka akan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan dilanjutkan nanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi apa yang beredar di MK, seperti rekaman percakapan yang beredar perlu kita lakukan klarifikasi adalah rekaman yang bersangkutan. Sekarang penyelidikan kita masih berproses,” ungkapnya.