TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Dearah dan Retribusi Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (12/07/2023).
Namun, rapat paripurna ini sempat diskors oleh pimpinan sidang oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rijani Anshari, dikarenakan saat akan dimulai pukul 11.19 WITA, pejabat Pemerintah Kabupaten Banjar, yakni Wakil Bupati, Said Idrus Al Habsyie belum berhadir di ruangan.
Ketika fraksi-fraksi sudah memulai pembacaan pendapat, Wakil Bupati Banjar baru berhadir pada rapat paripurna tersebut, dan paripurna dilanjutkan dengan pembacaan akhir dari 7 fraksi.
Saat rapat akan dimulai, Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan Politisi senior, Antung Aman bersikeras menolak berjalannya rapat paripurna jika Kepala Daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati tidak berhadir.
“Mohon maaf pimpinan, karena ini adalah pengambilan keputusan maka bupati harus hadir, kalau bupati tidak hadir lebih baik paripurna tidak dilanjutkan,” ucapnya dipertengahan sidang.
Karena kata Antung Aman, dari Tata Tertib Dewan Nomor 1 Tahun 2021 pasal 147 ayat 4 terkait pengambilan keputusan Raperda harus dihadiri oleh Bupati Banjar.
Hal yang sama dibenarkan oleh Wakil Pimpinan sidang M Zacky Hafizie, yang mengatakan, jika pengambilan keputusan raperda wajib dihadiri Bupati.
“Panandatangan itu bupati wajib hadir tidak bisa didelegasikan, aturannya tidak ada untuk mewakilkan yang lain. Akhirnya karena tidak ditandatangani dampaknya Raperda tersebut terlambat dilaksanakan, dan itu kerugian bagi Pemerintah,” ucapnya.
Pendapat akhir pimpinan sidang menawarkan kembali untuk penetapan raperda, tetapi anggota DPRD Kabupaten Banjar tidak menyetujui penandatangan dua raperda dikarenakan Bupati Banjar tidak berhadir.
“Untuk pemetapan dua raperda mestinya bupati yang menndatangani, tetapi kalau penandatangan fakta intregritas KUA dan PPAS nisa dilakukan,” ujar Kamaruzzaman salah seorang anggota dewan.
Sekedar info, akhirnya penandatanganan Fakta Integritas KUA dan PPAS 2024 dilakukan oleh Wakil Bupati Banjar Idrus Al Habsyie, setelah disetujui lama oleh semua anggota yang hadir dalam rapat paripurna.