TERAS7.COM – Kotabaru di bawah kepemimpinan Bupati Sayed Jafar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan secara berturut-turut.
Opini WTP ke-9 ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi yang berlangsung di Aula BPK lantai 4, Selasa (07/05/2024).
Prestasi membanggakan tersebut merujuk pada hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Ditemui usai kegiatan, Bupati Kotabaru Sayed Jafar yang hadir didampingi Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S. Sos, bersama Wakil Ketua 1 DPRD Kotabaru Mukhni dan Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani, Inspektur Kotabaru Ahmad Fitriadi mengatakan, raihan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi pemerintah daerah yang bersamaan HUT ke-74 Kabupaten Kotabaru pada 1 Juni mendatang.
“Bersama dengan 13 kabupaten/ota kita mendapatkan penghargaan WTP, dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke- 9. Ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru ke-74, mudah-mudahan terus meningkat kedepannya,” ucap Bupati.
Bupati Kotabaru berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini, dan ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen pemerintah daerah, terutama perangkat daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.
“Kita bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mecapai prestasi ini, saya ucapkan terimakasih telah bersama-sama membawa Kabupaten Kotabaru ini, sehingga kita bisa mendapatkan WTP yang ke-9 ini, dan mudah-mudahan kerja samanya untuk menjadikan Kabupaten Kotabaru, Kabupaten yang unggul,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas capaian yang diraih secara berturut-turut dibawah Kepemimpinan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dan ini luar biasa.
“Ini luar biasa selama kepemimpinan Bapak selama 9 tahun ini juga Opini WTP yang ke-9, dan ini menjadi kado terindah Kabupaten Kotabaru ke-74, dan juga bangga kita untuk masyarakat Kabupaten Kotabaru atas penilaian yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru. Semoga ini menjadi momentum kita untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru di segala bidang,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan LKPD tahun anggaran (TA) 2023 seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.
“Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, namun tidak berpengaruh kepada penyajian LKPD, meskipun ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam pasal 20 ayat (3) undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelasnya.