TERAS7.COM – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi, Ony Anwar Harsono keluarkan Surat Edaran (SE) dengan No. 451/097/404.013/2021 tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada hari Idul Fitri 1442 H / 2021 M, Selasa (4/5/2021).
SE ini menindaklanjuti imbaun dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI dan Ketua Gugus tugas percepatan penanganan covid-19, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Ngawi.
Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi dalam suratnya menyampaikan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan dilakukan di daerah zona merah dan zona orange, tetapi hanya dapat diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona hijau,
“Adapun penetapan daerah zona berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat,” katanya.
Kemudian untuk menghindari kerumunan jamaah yang lebih banyak, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak terkonsentrasi di salah satu Masjid, tetapi dapat dilaksanakan di masing-masing Masjid dan mushalla setempat dengan memperhatikan prokes secara ketat serta tidak diperkenankan malaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka.
Ony menambahkan, untuk para Khotib supaya mempersingkat khutbahnya dengan tetap memperhatikan kesempurnaan syarat dan dan rukunnya dengan materi khutbah mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menggangu persatuan umat.
“Surat Edaran ini ditunjukkan untuk kepala OPD se Kabupaten Ngawi, Camat kelurahan / Kepala Desa se Kabupaten Ngawi dan Pimpinan Pondok Pesantren dan Ketua Pengurus tempat ibadah se Kabupaten Ngawi,” tutupnya.