TERAS7.COM – “Pekerjaan akan terasa mudah bila dilakukan bersama”. Mungkin kata itu yang ada dibenak AR (31) dan S (31), dua sekawan pencuri kabel milik Telkomsel.
Keduanya terpaksa harus berurusan dengan kepolisian akibat ulahnya yang mencuri kabel grounding sepanjang 4 meter di sebuah BTS Telkomsel yang ada di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Demi memuluskan aksi pencuriannya, Pelaku AR (31) dan S (31) melakukannya pada Kamis (09/9/2021) dinihari sekitar Pukul 23.00 WITA, saat masyarakat tengah beristirahat.
Namun nasib apes, keduanya malah dipergoki warga sekitar BTS Telkomsel sedang mencuri kabel, dan mereka pun langsung diamankan oleh warga.
“Saat itu pelapor ditelpon oleh salah satu saksi, dan diberitahu bahwa ada pelaku pencurian kabel BTS yang sedang diamankan warga, kemudian pelapor langsung menuju ke TKP, dan benar kedua pelaku telah diamankan warga,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede. Minggu (12/9/2021).
Dari keterangan pelaku, bahwa pencurian dilakukan dengan cara memotong kabel tersebut dari bawah dengan menggunakan tang, kemudian kabel tersebut ditarik dan digulung.
Akibatnya, Telkomsel harus menerima kerugian sebesar Rp 1.000.000 karena pencurian kabel oleh dua sekawan tersebut.
Atas kejadian ini, keduanya dituduhkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.