TERAS7.COM – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kertak Hanyar dibantu Sat Resnarkoba Banjar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (25/9/2021).
Hal ini diungkapkan dalam rilis yang diterima pada Minggu (26/9/2021), dari Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dalam pengungkapan tersebut AR (32), warga Banjarmasin dibekuk petugas di Loby Hotel Bukit Mas, Kecamatan Kertak Hanyar pada Sabtu (25/9/2021) petang pukul 19.15.
“Benar pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021, anggota Polsek Kertak Hanyar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Personil Polsek Kertak Hanyar,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan langsung mengamankan AR yang sedang berjalan memasuki hotel tepatnya di Loby hotel.
“Kemudian laki-laki tersebut diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu – Sabu di kantong celana sebelah kanan,” terangnya.
Selanjutnya AR dan barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut, dimana terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo.112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya pada Kamis (23/9/2021), tak jauh dari wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar, yakni di Polsek Gambut juga diungkap kasus serupa.
Dimana pelaku berinisial AW (44) dibekuk petugas karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golonan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Dari kasus AW Ini sendiri, Polsek Gambut berhasil mengamankan 52 paket Sabu-Sabu yang disembunyikan di semak-semak di belakang rumah AW di Pematang Panjang, Gambut.
“Kejadian bermula dari Hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Gambut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda Albert
H.Manalu. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 52 paket Narkotika jenis Methamfetamine yang di masyarakat dikenal dengan sebutan Sabu-sabu,” ujarnya.
Selain itu diamankan pula barang bukti lain, diantaranya adalah uang tunai hasil penjualan Sabu sabu sebesar 340 ribu rupiah.
“Setelah ditanya pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu sabu tersebut adalah sabu sabu yang sebelumnya ia simpan di tempat tersebut pada pagi harinya,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gambut untuk proses lebih lanjut.