TERAS7.COM – Maraknya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terjadi akhir-akhir ini, menjadi perhatian dan kekhawatiran masyarakat luas.
Bahkan Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan, kalau penyakit DBD di Banjarbaru tergolong Kejadian Luar Biasa (KLB).
Terkait tingginya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terjadi di Banjarbaru, H Nadjmi Adhani mensinyalir, disebabkan banyaknya rumah kosong yang sengaja ditinggalkan pemiliknya alias sebagai investasi.
“Di mana pada rumah-rumah kosong tersebut, terdapat bak air yang memiliki potensi menampung telur nyamuk,” ucap Nadjmi Adhani seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan SKPD Tahun 2019 di Aula Gawi Sabarataan, Senin (4/2).
Menurutnya, sementara ini masyarakat beranggapan bahwa penyelesaian akhir dari Demam Berdarah (DB) adalah Fogging.
Hal tersebut dinilainya tidak efektif, sebab fogging hanya mematikan nyamuk dewasa, tapi tidak dengan telur-telurnya.
Ia menghimbau, agar masyarakat menggalakkan dan membiasakan kegiatan 3 M, yakni menguras, menutup, dan mengubur serta selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Namun, saat ingin di konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru, selaku instansi yang bertugas untuk melakukan peningkatan kesehatan warga Kota Banjarbaru khususnya, pihak Dinkes Kota Banjarbaru memberikan respon yang tidak mengenakkan.
Dilansir dari Redaksi8.com, saat ingin menanyakan perihal tips-tips pencegahan DBD ke Dinkes Kota Banjarbaru, salah seorang staf mengatakan kepala dinas sedang mengikuti rapat bulanan di Balai Kota Banjarbaru.
Oleh staf Dinkes Kota Banjarbaru tersebut, diarahkan untuk menemui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), H Hairul Fahmi. Hairul Fahmi langsung menolak dengan gesture tubuh yang mengesankan ketidak ramahan, dirinya enggan memberikan statement, dengan alasan hendak mengikuti rapat di kantor dan wartawan diminta untuk konfirmasi satu pintu dengan Kepala Dinkes Kota Banjarbaru.
Mengetahui Kabid P2P tidak bisa memberikan statement, oleh staff bagian informasi kembali diarahkan untuk menemui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kota Banjarbaru, Rita Fitriani.
Akan tetapi, saat hendak menemui Kasi P2P Menular, Rita Fitriani, lagi-lagi sambutan kurang ramah diberikan oleh salah satu staf di Seksi P2P, sehingga sampai berita ini diturunkan, belum ada statemen yang diberikan oleh pihak Dinkes Kota Banjarbaru.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani yang ditanyakan mengenai sikap pegawainya yang terkesan acuh tidak acuh, dan mempersulit wartawan untuk mendapatkan informasi, Nadjmi Adhani mengatakan, mungkin saja setiap kepala dinas memiliki kebijakan sendiri atau satu pintu.
“Kepala Dinasnya bisa jadi mengambil kebijakan, karena ini kasus biar aku saja (Kadinkes-red). Sehingga ketika ditanyakan dengan stafnya, mereka kan sudah gak berani kalau kepala dinas sudah mengatakan, sudah nanti biar saya saja berstatemen di media. Tentu saja bukan memping-pong, saya kira ini miss komunikasi saja. Anak buah itu kada wani kalau sudah jar pimpinan, eh kada usah bepandir lah cukup aku aja. Jadi harus dipahami oleh kawan-kawan,” kata orang nomor satu di Banjarbaru ini.
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers , pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ).
Adapun bunyi pasal 4 ayat 2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran dan bunyi pasal 4 ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.