TERAS7.COM – 14 pasar hewan yang ada di Kabupaten Ngawi sebelumnya ditutup dikarenakan pandemi Covid-19, Kini Pemkab Ngawi membukanya kembali setelah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro, Jum’at (12/3/2021).
Yusuf Rosyadi, Kepala Dinas (Kadin) Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi mengatakan, sejak Kamis (11/3/21) pasar hewan kembali beroperasi, pasar hewan ini merupakan upaya Pemerintah Ngawi untuk recovery ekonomi yang sempat mati total akibat Covid-19.
“Ada 14 pasar hewan yang sudah mulai dibuka, Namun, dengan penerapan ketat prokes pencegahan Covid-19, penerapan prokes ini berlaku untuk pedagang dan pengunjung, sedangkan yang dari luar Ngawi diwajibkan membawa hasil rapid antigen, atau bisa diganti dengan surat keterangan telah divaksin,” katanya.
Yusuf menambahkan, untuk transaksi di pasar hewan ini dilakukan secara non tunai, apabila terpaksa dengan tunai harus pakai sarung tangan, sementara untuk hewan ternak yang akan diperjualbelikan diberi label jenis hewan, harga dan nomor telepon agar menghindari kerumunan.
Dalam mengimplementasikan Perbup ini, akan diadakan evaluasi, sehingga aturan ini tidak memberatkan banyak pihak.