TERAS7.COM – Berawal dari adanya informasi adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu yang rencananya ingin melakukan transaksi dan setelah dilakukan serangkaian penyedikan.
Seorang pria yang diduga bandar sabu berinisial SY (26) diciduk Unit Satreskoba Polres Tabalong, yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, saat berada pinggir jalan Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong. Sabtu, (23/10/2021).
Dari hasil penggeledahan pria yang merupakan warga Desa Karang Putih Kecamatan Kelua ini, ditemukan barang bukti berupa paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berat kotor 2,59 gram atau berat bersih 2,39 gram.
Terkait sabu, dari keterangan SY sebelumnya sabu diminta untuk mengambil kepada pengantar kuda atau pesawat yang kemudian diantar kepada seseorang.
Kemudian, pelaku dan barang bukti sabu dan kotak rokok, kunci motor dan handphone, dibawa ke Mapolres Tabalong, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono. Senin, (25/10/2021).
“Untuk perkara akan diproses berdasarkan pasal yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.