TERAS7.COM – Seorang pria yang berinisial berinisial SH (46) yang merupakan warga Jalan Puteri Zaleha, Ujung Murung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, kini harus menjalani proses hukum karena diduga sambil ikut dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pasalnya, pria yang kesehariannnya sebagai Juru Parkir di Pasar Bauntung Tanjung ini saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menemukan sabu di rumahnya saat sedang pesta miras.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori dalam hal ini melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, membenarkan giat penangkapan SH yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Iya pelaku ditangkap rumahnya, saat sedang pesta miras, Senin, (12/7/2021) sore kemarin,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi masyarakat tentang akan ada transaksi narkotika jenis sabu di rumah SH di kawasan Ujung Murung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu Sutago, langsung menuju rumah SH untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Saat rumahnya disambangi, petugas mendapati pelaku sedang minum minuman keras bersama temannya sambil membunyikan house musik.
Petugas kemudian melakukan upaya penggeledahan badan terhadap SH yang saat itu juga disaksikan langsung Ketua RT setempat.
“Saat penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dibungkus tisu, berat sekitar 0,39 gram, yang disimpan dalam saku celananya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku juga turut disita barang bukti lainnya, berupa 1 bungkus bekas makanan ringan dan 1 buah HP android.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Molres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan petugas,” tukasnya.