TERAS7.COM – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar didatangi oleh puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (LSM KPK-APP) Kalimantan Selatan, Rabu (11/5/2022) pagi.
Puluhan aktivis tersebut yang di dipimpin Ketua LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah tersebut menyampaikan beberapa tuntutan antara lain tentang perjalan dinas berupa studi banding konsultasi yang dianggap tidak wajar dan hasil dari kegiatan itu tidak kelihatan.
Selain itu juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk mengusut terkait dugaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dengan cara mark up dana perjalan dinas.
Unjuk rasa dari LSM KPK-APP Kalimantan Selatan tersebut ditemui oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizanie Anshari, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Gusti Abdurrahman dan juga Irwan Bora di halaman gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari ditemui di ruangannya usai menerima aspirasi dari LSM menilai aspirasi yang disampaikan oleh LSM KPK-APP Kalimantan Selatan ini merupakan bagian dari sosial kontrol yang memang harus ditindaklanjuti oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Ahmad Rizanie Anshari menanggapi terkait perjalan dinas yang disampaikan oleh Aliansyah sampai 8 kali dalam sebulan itu pada tahun 2022 ini tidak dilakukan lagi dan perjalanan dinas sudah dikurangi.
“Terkait perjalanan dinas yang disampaikan tadi sebanyak 8 kali itu secara personal, dan itu tahun yang dulu pernah terjadi, dan saat ini sudah tidak ada lagi. Dan sekarang kesepakatan sesuai dengan anggaran yang ada yakni 4 kali, berdasarkan dari hasil kesepakatan Banmus. Kalau lebih tentunya merupakan tindakan ilegal,” ungkap Rizanie
Rizanie menjelaskan, bahwa pimpinan pun tidak boleh mengajak atau menyetujui konsul, terkecuali disetujui oleh pimpinan komisi dan itu bersifat urgen dan sesuai dengan agenda Raperda yang akan dibahas.
Setelah menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh LSM, Rizanie memimpin rapat Banmus dan salah satu yang dibahas adalah perjalan dinas di bulan Juni 2022 depan tidak dijadwalkan, kecuali di Banmus berikutnya.
Adapun kenapa tidak diagendakan pada bulan Juni karena belum disetujui oleh Banmus, dan Rizanie kembali menjelaskan bahwa Banmus itu adalah bagian dari kegiatan DPRD yang harus ditindak lanjuti. Kenapa jadi harus ditindaklanjuti karena harus difasilitasi oleh sekretaris dewan dan harus ditindak lanjuti oleh ketua DPRD dan Wakil DPRD.
“Kenapa seperti itu, karena disitu ada perintah dari perwakilan fraksi dan kesepakatan bahwa ini harus dilaksanakan. Dan begitu ada keputusan yang berkaitan dengan Raperda Bupati itu harus datang, kecuali yang tidak berkaitan dengan keputusan,” jelasnya
Menurut Rizanie, pada dasarnya sebagai wakil ketua tidak dapat memutuskan bahwa anggota DPRD kabupaten Banjar ini harus berjalan atau tidak boleh jalan, tetapi dibicarakan kepada seluruh anggota DPRD dan dibahas di Banmus.
“Jadi jadwal bulan Juni 2022, tidak ada kita jadwalkan untuk perjalan dinas di Banmus untuk sementara, dan akan jadwalkan di Banmus akan datang. Adapun kaitanya dengan demo, bahwa demo itu aspirasi dan kita tahan dulu. Ini demo ini bagian dari masukan juga untuk kita anggota DPRD Kabupaten Banjar dan menjadi Evaluasi bagi anggota DPRD yang melakukan konsul di luar setelah kesepakatan yang ditandatangani oleh para pimpinan termasuk ketua DPRD Kabupaten Banjar,” ungkap Rizanie
Ia pun mewanti wanti, itu jangan main main, kalau diluar dari iri maka itu ilegal dan itu masuknya ramah aparat. Kita menjalankan aturan yang sudah kita sepakati dan sekwan yang memfasilitasi jangan main main terhadap kesepakatan DPRD yang dibuat oleh pimpinan DPRD.