TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menahan seorang pegawai Bank plat merah berinisial JIPS (30).
JIPS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 833.991.645.
JIPS sendiri diketahui bekerja di salah satu perbankan milik negara yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim, telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang sah, yaitu ahli, surat, dan saksi-saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Silaen didampingi Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Asahan, Rabu (17/5/2023).
Ia juga menyampaikan, modus tersangka dengan melakukan pengumpulan data para nasabah yang tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan sebuah pinjaman.
“Data yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut, dibantu oleh tersangka supaya mendapat pinjaman. Tapi, dana pinjaman tersebut tidak sampai ke tangan para nasabah, melainkan dipergunakan tersangka sendiri. Nasabah hanya mendapatkan uang terima kasih saja. Buku tabungan dipegang oleh tersangka,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya sebuah pengaduan yang diterima oleh Kejari Asahan.
“Untuk saat ini, kami masih menetapkan 1 orang sebagai tersangka. Kalau indikasi, bisa saja ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Kejari Asahan menjerat tersangka dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sambil menunggu masa penelitian berkas perkara. Maka, untuk sementara, terhadap JIPS dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Asahan selama 20 hari kedepan dengan menitipkannya ke Lapas kelas IIA Labuhan Ruku,” pungkasnya.