TERAS7.COM – Ratusan buah rumah dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, diduga berdiri di atas lahan konsesi perusahaan tambang Intan PT Galuh Cempaka.
Padahal, sudah diketahui, berdasarkan aturan hukum, jelas dinyatakan bahwa seharusnya tidak boleh mendirikan bangunan yang bersifat komersil di atas lahan konsesi atau lahan milik pertambangan.
Menurut Pengamat Hukum, Badrul Ain Sanusi, dalam kawasan konsesi tidak boleh ada izin lain selain izin pertambangan. Karena, semua izin pertambangan dikeluarkan berdasarkan kajian Amdal oleh tim ahli.
Namun, saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Dinas Permukiman Kota Banjarbaru, Muriani, menjelaskan, bangunan apapun diperbolehkan berdiri di atas lahan konsesi, selama lahan tersebut adalah milik masyarakat.
Terkait penerbitan IMB untuk bangunan perumahan komersil di atas lahan konsesi Ia menjawab, boleh saja jika sudah memenuhi kajian oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
“Saya lupa diatas lahan itu apakah kita mengeluarkan IMB atau tidak. Status perumahan di atas lahan konsesi aku no komen deh. Silahkan tanya pak sekda. Karena yang punya kewenangan menjawab itu adalah pak sekda,” tandasnya.
Terkait hal ini, Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto menyatakan pihaknya akan mempelajari ini lebih jauh terhadap apa yang telah disampaikan oleh Kadisperkim, Muriani. Karena menurutnya, ini merupakan hal yang sangat kompleks dan multidimensi.
“Nanti kami pelajari dulu kejadian ini, dimana tempatnya, siapa yang menyatakan, berapa luasnya, bagaimana status konsesinya, masih berlaku atau tidak, dan sebagainya,” ujar Gugus.
Sehingga pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan komentar apapun terhadap apa yang telah disampaikan Kadisperkim, Muriani kepada awak media kemarin.