TERAS7.COM – Team Gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Balangan tutup lokasi penambangan pasir dan sirtu yang diduga tidak memiliki izin, di Sungai Bihara yang berada di Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Kalsel.
Dalam hal ini disampaikan oleh Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui AKP Siswanto, Kamis (16/09/2021), sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya lokasi pertambangan pasir tanpa izin ini yang berada di Sungai Desa Muara Jaya, kecamatan Awayan.
Kemudian tim dari Polres Balangan, melakukan penyelidikan ke lapangan tentang informasi tersebut dan selanjutnya, pada Senin tgl 13 September 2021 sekitar 13.00 WITA, Tim Gabung mendatangi lokasi galian C atau tambang batu dan pasir yang berada di Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan tersebut.
“Setibanya di lokasi team menemukan satu buah alat berat jenis Komatsu Excavator PC200, satu unit grader dan barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan kegiatan Galian C tersebut,” kata AKP Siswanto.
Selanjutnya Tim Gabungan menanyakan izin dari Operasional Galian C tersebut yaitu wakar atau yang menjaga lokasi tersebut, dan saat itu tidak dapat memperlihatkan dokumen surat tentang perizinan tentang pertambangan Galian C itu.
“Setelah diduga pertambangan Galian C pasir dan batu tersebut tidak ada perizinan yang sah, selanjutnya dilakukan olah TKP dan kemudian mengamankan Lokasi dengan membentangkan Garis polisi, kemudian para saksi merupakan buruh angkut pasir dan penjaga lokasi yang berada di lokasi saat itu diamankan ke Polres balangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Humas Polres Balangan tersebut.
Adapun barang bukti yang kini telah diamankan oleh satu unit Excavator komatsu PC. 200 warna kuning, satu buah kunci Excavator komatsu PC200, satu unit Loader warna kuning, lima buah drum yang berisi BBM jenis solar, 12 drum kosong, satu buah tandon kapasitas 1000 liter, lima buah sekop, satu buah plang yang ada tulisan harga jual sirtu, satu tumpukan pasir, satu tumpukan sirtu, satu unit mesin dompeng, satu unit truck DT warna kuning yang bermuatan pasir, satu buah kunci Truck DT, satu lembar STNK Truck DT.
Dalam hal ini pasal yang di persangkaan adalah Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.