TERAS7.COM – Pasca tiba di Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) didampingi Forkopimda Kabupaten Asahan menuju kampung Subur di Kecamatan Air Joman untuk melaunching rumah restorative justice.
“Selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dalam rangka launching rumah restorative justice,” ucap Bupati Asahan Surya dilokasi.
Bupati Asahan juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung rumah restorative justice yang diresmikan oleh Kajati Sumut pada hari ini.
“Harapannya, rumah restorative justice yang ada di kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh wilayah Kabupaten Asahan,” cetusnya.
Sementara, dalam kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menjelaskan, rumah restorative Jastice ini untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (pasal 1 ayat 1 peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020).
Ia juga mengatakan, restorative justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus-kasus pidana yang sesungguhnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan.