TERAS7.COM – Terkait banyaknya perumahan yang dibangun oleh developer di Banjarbaru yang tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor Pasal 14 Ayat 2 Huruf c tahun 2014, yang mana diakui oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota banjarbaru lalai melakukan pengawan, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kota banjarbaru.
Dalam wawancaranya dengan wartawan, Kepala Disperkim Kota Banjarbaru Muriani, mengakui bahwa pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan, setelah masa pemeliharaan terkait fasilitas umum seperti drainase dan sebagainya.
Ia juga mengaku bahwa tugas pihaknya hanya mengawasi bangunan yang dijadikan perumahan, dan untuk saluran drainase itu selebihnya tugas Dinas PUPR untuk membangun yang lebih konstruktif.
“Mulai dari 2020 kami sudah selektif, tapi untuk tahun sebelumnya memang diakui kami agak kurang (dalam pengawasan),” ujarnya.
Kemudian, kepala Disperkim ini juga meminta agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam membeli dan memilih developer perumahan.
“Masyarakat diminta lebih cerdas, karena semuanya kan sudah ada dan dapat dilihat di brosur perumahan,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah menyayangkan sikap Kepala Disperkim Kota Banjarbaru yang lempar tanggungjawab.
Menurutnya, SKPD terkait jangan saling lempar, sebab hal tersebut merupakan kewajiban oleh developer mematuhi perda yang ada.
“Nah Iyaam, Itu semestinya tugas doveloper, bukan saling meyalahkan SKPD,” terangnya dalam pesan singkat Whatsapp, Selasa (16/06).
Pemerintah dalam hal ini SKPD terkait mesti memperkuat pengawasan agar para develover benar-benar mematuhi peraturan yang sudah diperdakan.