TERAS7.COM – Kabupaten Banjar -Satuan Reskrim Narkoba Polres Banjar, mengamankan dua orang dengan inisial MR (41) dan SJ (35). Penangkapan itu dilakukan karena keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan pada Kamis sekitar jam 01.30 dini hari (23/06/2022). Setelah sebelumnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di jalan Karya kelurahan Murung keraton.
Kasat Reskrim Polres Banjar melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan dari hasil pengeledahan yang dilakukan petugas, pelaku SR kedapatan menyembunyikan sabu di dalam sebuah Hp merk Nokia berwarna biru. Sedangkan, pelaku MR menyimpan barang bukti di bawah kasur.
“Barang bukti pertama di dalam sebuah Hp Merk Nokia warna biru seberat 0,44 gram. Selanjutnya, barang bukti kedua ditemukan di bawah kasur seberat 0,25 gram,” ujar Iptu Suwarji.
Selebihnya, dari TKP Polisi juga mengamankan 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp merk vivo serta uang sebesar Rp. 650.000,- dari kedua tangan pelaku.
Iptu Suwarji juga mengatakan kedua pelaku akan terancam pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009.
“Kedua Pelaku atas tindakannya terancam pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.