TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyelenggarakan rapat dengan Kepala Bidang Ekonomi Kemitraan dan Kawasan Pedesaan terkait raperda tempat pariwisata di wilayah Kabupaten Banjar.
Anggota Komisi II DPRD Banjar, Saidan Pahmi mengatakan persyaratan dalam membuat pariwisata di desa harus ada.
“Salah satu untuk menjadi tempat pariwisata antaralain atraksi, aminitas, dan aksibilitas yang merupakan dasarnya,” jelasnya (8/11/2022).
Ia mengatakan atrksi menjadi daya tarik dari alamnya untuk memikat wisatawan datang berkunjung.
“Aminitas merupaka ketersediaan sarana prasarana untuk tempat pariwisata seperti tolilet untuk pengunjung, musholla dan tempat parkir,” terangnya.
Ia menjelaskan aksisibilitas yang merupakan akses yang menuju kesana seperti jalan dan informasi mengenai tempat wisata teraebut.
“Maka Ini akan menjadi embrio yang ada disetiap desa yang memiliki potensi perwisataan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Ekonomi Kemitraan dan Kawasan Pedesaan Kabupaten Banjar, Ahmad Baihaqi mengatakan Raperda ini sudah diusulkan dari tahun sebelumnya oleh DPRD Banjar.
“Karena susunan Anggota Komisi II berubah maka kita membahasnya mulai dari awal lagi dan mempelajari lagi,” ungkapnya.
Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Banjar, baru 4 desa yang menjadi tempat wisata karena sudah mengikuti lomba tingkat Nasional dari Kemendes. “Ada data beberapa desa yang belum di SK oleh Bupati karena kita harus memenuhi kriteria-kriteria, namun sambil menunggu Raperda desa wisata, kita juga mendata desa wisata yang baru-baru,” pungkasnya.