TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) gelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batola. Mengingat masa jabatan Bupati Hj.Noormiliyani AS dan Wakil Bupati H.Rahmadian Noor akan segera berakhir pada 4 November 2022 nanti, Kamis (29/9/2022).
Berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Batola. Rapat yang bersifat pengumuman dan terbuka untuk umum ini dihadiri oleh anggota DPRD Batola, Pimpinan SKPD, Camat dan seluruh Kepala Desa di Batola.
Pimpinan rapat Ketua DPRD Batola Saleh menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022 tentang usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
“Rapat paripurna hari ini bukan dalam rangka persetujuan dalam pemberhentia Bupati dan Wakil Bupati, namun lebih bersifat pengumuman,” jelas Saleh.
Pengumuman usul pemberhentian selanjutnya di bacakan Sekretaris Dewan Haris Isroyani. Haris menyampaikan pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negri No.131.63-3279 tahun 2017 tanggal 8 Juni tentang pengangkatan Bupati Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Juga 132.63-3280 tanggal 8 Juni tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan ini DPRD Batola mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala periode 2017-2022 kepada Mendagri melalui Gubernur Kalsel,” papar Haris.
Bupati Batola Hj.Noormiliyani AS dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya karena sampai akhir masa bhakti amanah yang diberikan dapat terlaksana dengan baik.
“Kami bersyukur berkat kolaborasi yang baik dari seluruh pihak, aman ini dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Bupati.
Mantan Ketua DPRD Kalsel ini kemudian menyampaikan highlight capaian skala prioritas selama 5 tahun memimpin bumi Ije Jela. Mulai dari penyempurnaan infrastruktur jalan Taman Sari Bunga ( Tamban-Mekarsari-Tabunganen) yang telah dimulai pada periode sebelumnya, juga pemenuhan infrastruktur jalan Kuta Bamara (Kuripan-Tabukan-Bakumpai-Marabahan) yang kini telah fungsional dilalui kendaraan roda 5 hingga Ibu Kota Kecamatan Kuripan.
“Juga tercapainya kesepakatan dengan Kabupaten Kapuas dalam pembangunan jembatan Pantang Baru-Dadahup demi meningkatkan konektivitas antar Provinsi,” jelas putri Gubernur ke-3 almarhum Aberani Sulaiman.
Terkait pembangunan Desa dari Indeks Membangun Desa (IDM) pada tahun 2018 terdapat 11 desa dengan status sangat tertinggal di tahun 2022 tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal.
Pada tahun 2018 terdapat 126 desa dengan status tertinggal maka pada tahun 2022 tidak ada lagi desa dengan status tertinggal. Pada tahun 2018 terdapat 54 desa dengan status berkembang, tahun 2022 terdapat 144 desa dengan status berkembang. Tahun 2018 terdapat 4 desa dengan status maju dan pada tahun 2022 terdapat 39 desa dengan status maju.
“Untuk capaian ini Batola meraih penghargaan dalam dua kategori dari Gubernur Kalimantan Selatan,” ucap Bupati,
kategori itu sendiri adalah kategori Kabupaten dengan kinerja terbaik peningkatan status desa mandiri dan kategori Kabupaten dengan kinerja terbaik bebas status desa sangat tertinggal dan status desa tertinggal.
Pada peningkatan pelayanan publik, Batola miliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah di uji coba soft openingkan. Juga penggunaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Abdul Aziz Marabahan juga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Klinik Utama Handil Bakti yang akan dibangun klinik bersalin yang representatif.
“Serta ada program permata bunda dalam peningkatan kualitas gizi ibu hamil dan balita,” jelas Bupati.
Selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, sebanyak 42 penghargaan nasional berhasil diraih.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama sinergis baik dengan Pemerintah Nasional, Pemerintah Provinsi Kalsel, jajaran pemerintah Desa serta seluruh masyarakat Batola,” ungkap Bupati.
Terakhir, Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan serta permohonan maaf jika selama memimpin terdapat kesalahan kepada DPRD Batola, Forkopimda dan seluruh lapisan masyarakat Batola.