TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima Audiensi Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2043 Kota Banjarbaru.
Dalam kesempatannya Ketua Pansus I H. Hasanuddin Murad menerangkan bahwa di Cempaka Kota Banjarbaru ada wilayah pertambangan rakyat. Dalam sementara waktu surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Banjarbaru yang boleh digarap rakyat hanya di daerah Cempaka, yang merupakan kawasan pertambangan Intan.
“Walikota Banjarbaru mengeluarkan itu, mereka meminta kepada DPRD Kalsel untuk menjembatani dengan mengundang Walikota Banjarbaru, agar bisa menyelesaikan masalah pertambangan masyarakat tersebut,” ujar Hasan di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (11/4) siang.
Disisi lain perizinan pertambangan rakyat dalam tata ruang harus memiliki Wilayah Pertambangan (WP), untuk mengeluarkan perizinan pertambangan harus memiliki wilayah pertambangan raykat yang cukup besar kurang lebih 100 hektare. Sedangkan, sekarang pertambangan yang ada di Kota Banjarbaru eksisting itu luasnya ada sekitar 40 hektare, karena tata ruang wilayah tidak memperbolehkan lagi pertambangan kesana kemari.
Jadi, nanti kalau diminta untuk menjembatani masalah Raperda RTRW pansus I DPRD Prov. Kalsel siap saja untuk membantu pertemuan antara Walikota Banjarbaru dengan DPRD dan pihak bagian penambangan.