TERAS7.COM – Dua pria RA (41), warga Desa Kapar dan SR (35), warga Desa Masukau sama Kecamatan Murung Pudak, dibekuk jajaran Polsek Murung Pudak.
Kedua telah diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa besi milik PT. Pertamina EP Asset 5 Tanjung Field.
Keduanya dibekuk Rabu, (1/12/2021) kemarin sekitar jam 00.20 Wita, disaat kedua terduga pelaku sedang bekerja dilokasi perawatan sumur Pertamina.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkapan, terungkapnya kasus curat ini bermula pada Senin, (29/11/2021), ada laporan sejumlah batang besi hilang.
Yaitu, dari Area Industrial Pipeyard (lapangan pipa besi), Komperta, RT 02, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
“Atas kejadian tersebut PT Pertamina EP Asset 5 tanjung Field mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 41.750.000, dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Murung Pudak,” terangnya. Rabu, (8/12/2021).
Dari kedua terduga pelalu ini, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 110 buah potongan besi sucker rod (besi rangkaian sumur minyak) dan 8 buah potongan besi cubing (besi rangkaian sumur minyak).
“Terhadap keduanya dan barang bukti telah di bawa ke Mapolsek Murung Pudak untuk diproses hukum lebih lanjut. Keduanya juga telah di introgasi dan mengakui perbuatan yang dilakukannya,” tukasnya.