TERAS7.COM – Sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Maluyung Komplek Pondok Karet Permai, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, digerebek petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong dan dari Lapas Kelas II B Tanjung.
Pada penggerebekan tersebut, Rabu, (11/8/2021) sekitar jam 10.00 Wita, petugas berhasil menangkap dua orang pria berinisial RA(27) dan MR(33) yang diketahui oknum petugas di Lapas Kelas II B Tanjung.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, seberat 0,03 gram.
1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral Aqua lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening, 1 buah timbangan warna silver, dan 1 buah korek api gas serta 3 buah hp.
Kapolres HSU, AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, membenarkan petugas gabungan telah menangkap kedua pelaku saat penggerebekan disebuah rumah kontrakan di Maluyung tersebut.
“Penggerebekan dilakukan atas adanya informasi yang menyebutkan adanya sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang bersinergi dengan petugas Lapas Kelas II B Tanjung, melakulan serangkaian penyelidikan di lapangan serta melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku dirumah kontrakannya.
“Saat penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip yang berisikan sabu yang diletakkan dilantai ruang tamu, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan sabu disaku kanan celana RA serta 1 buah bong dari bekas botol air lengkap dengan sedotan dilemari baju RA,” jelasnya.
Kini kedua pelaku serta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tabalong, untuk pemeriksaan penyidik berkoordinasi dan bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tanjung.