TERAS7.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan dan aset desa pada Kamis (23/7).
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Dinas PMD Kabupaten Banjar ini diikuti ratusan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Banjar.
Kepala DPMD Banjar, Syahrialuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Banjar, Noon Zairina Warsita mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para Sekdes sebagai verifikator Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keungan Desa) agar lebih terarah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Sosialisasi ini bertujuan agar aparat desa dalam menjalankan tugasnya agar lebih terarah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” jelasnya.
Noon Zairina Warsita menerangkan kegiatan ini diikuti sebanyak 277 Sekdes dari 20 kecamatan mengikuti kegiatan tersebut.
“Sebagai narasumber perwakilan dari DPMD Kabupaten Banjar dan ada 6 orang sebagai tenaga ahli dalam bidangnya,” sebutnya.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan secara bergiliran guna mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dengan membatasi jumlah peserta hanya 25 orang saja untuk 2 kecamatan perharinya.
“Sosialisasi ini terlaksana mulai 13 Juli dan berakhir pada 28 Juli 2020 nanti. Perharinya akan diikuti dari 2 kecamatan,” katanya.
Noon Zairina Warsita berharap melalui sosialisasi ini seluruh Sekdes di Kabupaten Banjar bisa lebih memahami prioritas tugas utamanya.