TERAS7.COM – Pasca diberlakukan Status Darurat Bencana Non Alam Covid-19, pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik untuk mengurangi beban masyarakat.
Keringanan listrik diberikan pada konsumen 450 Volt Amper (VA) berupa pembebasan tarif listrik dan 900 VA bersubsidi berupa diskon 50% yang diberikan selama 3 bulan, sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.
Manager PLN Martapura Deddy Novri Nusa pada Jumat (3/4) menjelaskan keringanan tersebut diberikan berkaitan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang pembebasan dan pemotongan tarif listrik.
”Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450V baik yang pascabayar maupun yang prabayar akan dibebaskan dari tarif iuran listrik selama 3 bulan terhitung sejak April 2020, dan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 900V tarif iurannya akan dipotong sebesar 50 persen.” katanya.
Deddy Novri Nusa menambahkan, untuk teknisnya pelanggan bisa mengakses melalui website www.pln.co.id lalu menuju ke pemilihan stimulus profit dan masukkan ID pelanggan, dan kemudian nanti akan tampil ditetapkan gratis, atau bisa menanyakan melalui apilkasi whatsapps di nomor 0812-2123-123.
“Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir,” terangnya.