TERAS7.COM – Fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika saat Rapat Paripura. Rabu (15/06/2022).
Dari pendapat Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Banjar yang disampaikan oleh Ratu Juriah, ia mengharapkan Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum guna meminimalisir dampak penyalahgunaan narkotika.
“Alhamdulillah kita telah telah berhasil merampung Raperda ini, dan diharapkan mampu dijadikan solusi, acuan, serta payung hukum terhadap upaya meminimalisir dampak narkotika,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan julukan ‘Serambi Mekkah’ tentunya menjadi suatu kebanggan tersendiri bagi Kabupaten Banjar.
Namun, hal ini menurutnya menjadi sebuah ironi, dengan maraknya peredaran dan penyalahangunaan narkotika di Kabupaten Banjar saat ini.
“Ini menjadi momok bagi kita semua,” ucapnya.
Kemudian, dari pendapat akhir Fraksi Nasdem Kabupaten Banjar yang disampaikan oleh Warhamni, ia berharap adanya peraturan ini nantinya dapat menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banjar.
“Semoga dengan adanya peraturan ini sehubungan dengan upaya mencegah, mengurangi, atau menekan bahaya peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banjar,” tandasnya.