TERAS7.COM – Dugaan kasus penggelapan mobil berhasil diungkap Unit Jatanras Polres Polres Tabalong Polda Kalsel, bersama Unit Reskrim Polsek Muara Komam Polda Kaltim, dengan menangkap pelaku berinisial NSR (51).
Pria yang diketahui warga Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diamankan saat berada di sebuah warung di daerah Pulau Ku’u, Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Minggu, (15/8/2021).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, dalam hal ini Kasi Humas, Iptu Mujiono, penangkapan terhadap pelaku atas adanya laporan korban, AIA (37), Warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Untuk kejadiannya, berawal dari NSR menghubungi korban selaku pemilik mobil, Kamis, (6/2/2020) yang lalu dengan maksud untuk menyewa mobil. Pembayaran sewa mobil sepakat dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 6 Juta.
“Awalnya, pembayaran sewa mobil berlangsung lancar selama 2 bulan pada Maret dan April 2020,” ujarnya
Selama proses sewa, lanjutnya, mobil dipantau korban ternyata mobil tidak ada bergerak dan diketahui keberadaan mobil ada di Kecamatan Kelua.
Pemilik mobil lalu sepakat bertemu dengan pelaku di rumah di kawasan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Saat ditanyakan terkait sewa mobil, pelaku justeru menyampaikan mobil telah digadaikan kepada dua orang yang berdomisili di Kecamatan Kelua, namun uang gadai mobil tidak diketahuinya,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, Juli 2021, korban ingin menemui pelaku lagi. Akan tetapi pelaku tidak bisa diajak bertemu dengan alasan berhalangan.
Korban pun terus berusaha beberapa kali menghubungi pelaku untuk mengajak bertemu dengan tujuan menyelasikan permasalahan sewa mobil, namun upayanya tidak direspons pelaku.
“Korban akhirnya melaporkan ke Polres Tabalong pada Sabtu, (14/8/2021), atas dugaan pelaku telah menggelapkan 1 unit mobil Toyota Avanza, warna abu-abu metalik tahun 2013, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23 Juta,” terangnya.
Merespon hal tersebut, petugas gabungan dipimpin Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Tabalong, Iptu Supriono melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, petugas kemudian mencari barang bukti mobil yang digadaikan itu. Keberadaannya kemudian diketahui di wilayah Muara Komam, Kaltim.
Dibantu Polsek Muara Komam, akhirnya keberadaan barang bukti mobil tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tabalong.
“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” tukasnya.