TERAS7.COM – Tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) diketahui berhasil meraup uang mencapai Rp 5,1 miliar dari hasil menipu para korbanya.
Polisi mengungkap, tersangka mulanya berhasil mendapatkan 39 tiket dalam proses war atau rebutan saat penyelenggara konser membuka proses penjualan tiket.
“Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pada Senin (20/11/2023) dilansir dari PMJ News.
Namun lanjut polisi, pemesanan terhadap tersangka Ghisca terus berlanjut setelah war tiket ditutup oleh penyelenggara konser hingga akhirnya total tiket fiktif yang dipesan kepada tersangka mencapai 2.268 tiket.
“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini,” ucapnya.
Tersangka Ghisca menjanjikan kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser dihelat pada 15 November 2023.
“GDA ini menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ucapnya.
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.