TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Senin (10/10/2022).
Kali ini yang menjadi sasaran peserta didik Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Barito Kuala (dulu MAN 1 Marabahan). Ratusan siswa siswi, para dewan guru, dan kepala sekolah mendapat pengerahan tentang Perda 6/2019 dari Sekretaris Satpol-PP Batola, Hj Sri Wahidah SIP MM.
Saat membacakan sambutan tertulis Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Batola, Dahtiar Fajar SSTP MSi, Hj Sri Wahidah mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 penting untuk dipatuhi dan ditaati dalam mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah dalam menjaga, meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman.
Lebih lanjut Sri Wahidah mengutarakan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari masyarakat.
Rasa tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, dinamis dan berkembangnya pola kehidupan yang bertanggungjawab.
Selain itu, kehidupan yang kondusif bagi masyarakat juga akan membantu keberhasilan dalam berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah.
“Kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Barito Kuala saat ini dilatar belakangi berbagai permasalahan dinamis seperti ketertiban jalan, ketertiban sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, reklame, PKL, dan bangunan,” tuturnya.
Beragam persoalan inilah, lanjutnya, menjadi ruang lingkup yang kompleks dan membutuhkan penanganan cepat dan akurat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Sehubungan itulah, sebutnya, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu menegakan Perda dan Perda Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat Satpol-PP senantiasa berusaha melaksanakannya agar tercipta kehidupan humanis dan harmonis bagi masyarakat khususnya peserta didik SMP, MTs, SMA, SMK, dan MAN.
Kendati diakui dalam pelaksanaannya petugas sering menemukan pelanggaran yang dilakukan para pelajar seperti dijumpainya siswa yang membolos, berduaan di tempat sepi, mencampur minuman terlarang di tempat umum, dan lain-lain.
Upaya yang dilakukan Satpol-PP, jelas Wahidah, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan tindakan teguran lisan dan sanksi, memanggil wali kelas atau orangtua.
Di bagian akhir sambutan, Sekretais Satpol-PP Batola, ini menyampaikan beberapa pesan kepada para pelajar. Di antaranya agar memiliki cita-cita dan berpikir masa depan dengan taat terhadap peraturan yang berlaku, serta disiplin dan patuh terhadap tata tertib sekolah.