TERAS7.COM – Tim Macan Barbar yang dipimpin Aiptu A Lesmana dari Polsek Liang Anggang kembali beraksi mengungkap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Seorang pria berinisial R (44) alias Ciput berhasil ditangkap Tim Macan Barbar saat sedang berada di rumahnya di Jalan A Yani KM 18,4 RT 011 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Kami berhasil mengamankan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial R (44) alias Ciput pada Senin (07/02/2022) sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi. Rabu (09/02/2022).
Dari tangan Ciput, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 1,00 gram atau berat bersih 0,42 gram dengan rincian 1 paket sabu berat kotor 0,35 gram dengan berat bersih 0,16 gram, dan 1 paket sabu berat kotor 0,39 gram dengan berat bersih 0,20 gram.
Dari pengakuan tersangka saat diintrogasi polisi, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang bernama Utuh.
Kemudian, Tim Macan Barbar langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba kepada tersangka Ciput.
Berselang satu jam kemudian di hari yang sama, Tim Macan Barbar akhirnya berhasil menangkap Utuh yang merupakan pemasok narkoba kepada Ciput di lokasi yang sama.
“Berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA di lokasi yang sama, kami berhasil menangkap tersangka pemasok narkoba berinisial M (44) alias Utuh,” terangnya.
Tak main-main, dari penangkapan Utuh, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 9,75 gram dengan berat bersih 5,95 gram, dan barang bukti lainnya.
“Selain 20 paket sabu siap edar, kami juga mengamankan alat hisap sabu atau bong dari botol plastik warna hijau yang diatasnya terdapat 2 lubang dan sedotan, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah HP,” ungkapnya.
Saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian, tersangka Utuh rupanya sempat membuang barang bukit ke bagian bawah rumanya melalui sela-sela papan lantai.
Meski sempat dibuang, petugas kepolisian tetap berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, dan saat diperlihatkan tersangka Utuh mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti pun saat ini sudah diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut, dan atas ulahnya ini, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.