TERAS7.COM – Diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, sebuah rumah kost di Jalan Karang Anyar 3 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru digrebek unit Buser Polsek Banjarbaru Utara.
Dari penggrebekan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN (34) beserta barang bukti 7 paket atau lembar klip plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di sebuah kotak hitam.
“Penangkapan pelaku dilakukan anggota kami pada Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Jumat (04/03/2022).
Adapun ketujuh lembar klip plastik sabu yang diamankan memiliki berat kotor yang beragam diantaranya 3,67 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, dan 0,27 gram atau totalnya 5,43 gram.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital dan 1 unit hanpdhone android.
Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut, serta tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.