TERAS7.COM – Polri merilis aplikasi baru khusus pembuatan baru dan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Peluncuran aplikasi yang diberi nama SINAR (SIM Nasional Presisi) secara serentak via virtual ini di ikuti Polres Kutim, dari Ruang Video Conference Polres Kutim (14/4/2021). Wabup Kutim Kasmidi Bulang nampak hadir mewakili Pemkab dalam acara ini. Nampak hadir pula Wakapolres Kutim Kompol Tri Yanto, Kasat lantas Polres Kutim AKP Wulyadi dan undangan lainnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran secara virtual menyampaikan apresiasinya kepada Kakorlantas Polri Irjen Istiono beserta jajaran Korlantas Polri. Karena terus berinovasi memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat. Sigit menyampaikan bahwa era teknologi memang harus dimanfaatkan maksimal agar masyarakat juga dapat mengakses pelayanan di kepolisian menjadi lebih mudah.
“Harapan kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat. Dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ucap Sigit.
Sigit mengemukakan dengan adanya aplikasi SINAR, aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sebab masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Android maupun Apple.
Di lain kesempatan, Wabup Kutim Kasmidi Bulang turut mengapresiasi progres layanan dari Polri ini. Dia menyebut progres ini merupakan suatu terobosan luar biasa yang dibuat oleh Polri dan Korlantas. Kasmidi berharap program anyar ini dapat disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga nantinya aplikasi ini dapat diterapkan dengan maksimal.
“Aplikasi ini saya yakin akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena semakin memudahkan untuk pengurusan SIM,” ujarnya.