TERAS7.COM – Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalan dinas (perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar sampai kepada babak baru.
Setelah selesai melakukan Audit Investigatif (AI) terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran perjadin DPRD Kabupaten Banjar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan melayangkan Surat Pengantar Masalah (SPM) ke BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).
“Jadi yang jelas di posisi perwakilan (BPKP Kalsel -red) sudah kita sampaikan ke Kejari Kabupaten Banjar, kemudian nanti ada Surat Pengantar Masalah dari BPKP pusat ke Kejaksaan Agung, bisanya dengan Jampidsus,” ujar Kepala Kantor BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap. Jumat (27/01/2023).
Ia menyatakan, SPM hasil AI dari BPKP Kalsel ks BPKP RI ini, akan dilakukan koordinasi secara komprehensif, guna memastikan seluruhnya terintegrasi.
“Nanti ada koordinasi, supaya secara menyeluruh tindak lanjutnya akan holistik, jadi benar-benar semua terintegerasi,”
Jika memenuhi persyaratan QA, hasil AI dari BPKP Kalsel terkait dugaan kasus penyimpangan anggaran perjadin DPRD Kabupaten Banjar ini, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan selanjutnya akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Saat ditanyakan apakah ada perbuatan melanggar hukum dalam audit yang dilakukan BPKP Kalsel, Rudy mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam SPM yang diserahkan ke BPKP RI.
Karena SPM bersifat rahasia, sehingga dirinya enggan mengungkapkan isi surat tersebut.
“Tidak bisa dinyatakan (ada tidaknya pelanggaran hukum dalam audit BPKP Kalsel -red), kalau ada tidaknya ini nanti sudah ada di surat itu (SPM -red), karena surat itu sifatnya rahasia, jadi biar yang kami tuju yang membukanya,” ucapnya.
Untuk proses QA oleh BPKP RI, kemudian diserahkan ke Kejagung, lalu dikembalikan lagi ke Kejari Kabupaten Banjar, menurut Rudi tidak akan lama.
“Nanti kita koordinasikan lagi, biasanya tidak lama,” terangnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Badran menyebut, lama proses QA ini akan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan.
“Dari pengalaman saya sendiri, QA akan selesai selama 1 sampai 2 bulan. Karena kami ingin memperdalam perkaranya,” katanya.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar bersabar dalam menunggu hasil tersebut.
Adapun saat ini, kasus tersebut ditingkat tim statusnya ditingkatkan dari penyelidikan intelijen menjadi penyelidikan tindak pidana khusus.